Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah :
Ø Perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk
bahan dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
bangunan atau proyek tersebut.
Anggaran biaya adalah :
Ø Harga dari bangunan yang dihitung dengan teliti,
cermat dan memenuhi syarat.
Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam
penyusunan anggaran biaya antara lain :
a) Anggaran Biaya Kasar (Taksiran), sebagai pedomannya
digunakan harga satuannya tiap meter persegi luas lantai. Namun anggaran biaya
kasar dapat juga sebagai pedoman dalam penyusunan RAB yang dihitung secara
teliti.
b) Anggaran Biaya Teliti, proyek yang dihitung dengan
teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat penyusunan anggaran
biaya.
Tujuan dari pembuatan RAB adalah :
Ø Untuk mengetahui harga bagian/item pekerjaan sebagai
pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa pelaksanaan. Selain itu
supaya bangunan yang akan didirikan dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien.