Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah :
Ø Perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk
bahan dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
bangunan atau proyek tersebut.
Anggaran biaya adalah :
Ø Harga dari bangunan yang dihitung dengan teliti,
cermat dan memenuhi syarat.
Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam
penyusunan anggaran biaya antara lain :
a) Anggaran Biaya Kasar (Taksiran), sebagai pedomannya
digunakan harga satuannya tiap meter persegi luas lantai. Namun anggaran biaya
kasar dapat juga sebagai pedoman dalam penyusunan RAB yang dihitung secara
teliti.
b) Anggaran Biaya Teliti, proyek yang dihitung dengan
teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat penyusunan anggaran
biaya.
Tujuan dari pembuatan RAB adalah :
Ø Untuk mengetahui harga bagian/item pekerjaan sebagai
pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa pelaksanaan. Selain itu
supaya bangunan yang akan didirikan dapat dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
Sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan sebagai alat pengontrol
pelaksanaan pekerjaan.
Unsur-unsur yang Terlibat dalam
Pembangunan
1) Principal (Owner)
Adalah pihak yang berada dalam posisi
pemberi tugas, pihak inilah yang nantinya memiliki/mengguanakan bangunan
tersebut.
Syarat :
a) Memiliki tanah
b) Memiliki dana/modal
c) Memiliki surat keputusan otorisasi bagi principal
Kewajiban :
a) Membayar ongkos bangunan
· Honorium perencana
· Honorium direksi
· Harga bangunan ditambah keuntungan pemborong
· Biaya pengurusan izin bangunan
b) Mengurus izin bangunan
c) Menunjukkan/menentukan perencana, direksi, dan
pemborong
d) Menandatangani kontrak
e) Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan
Hak :
a) Mendapatkan izin bangunan
b) Mendapatkan desain bangunan
c) Mendapatkan fisik bangunan
d) Mendapatkan bangunan pengawas
2) Perencana (Konsultan)
Adalah pihak yang berada pada posisi
penerima tugas perencanaan dari principal, oleh karena itu pihak ini harus ahli
dalam hal perencanaan bangunan.
Syarat :
a) Berbentuk perorangan atau badan hokum
b) Ahli baangunan sehingga bias mewujudkan keinginan
principal
Kewajiban :
a) Perencanaan berkewajiban untuk mewujudkan
keinginan/ide principal kedalam bentuk perencanaan (desain) baik dari segi
konstruktif, arsitektoris, ekonomis dan fungsional.
b) Perencanaan berkewajiban mengumpulkan data dan
syarat-syarat yang ada kaitannya dengan tugas tersebut.
c) Perencanaan berkewajiban mendampingi principal dalam
seleksi pemborong dan pengawas.
Hak :
Perencanaan berhak mendapatkan honorium sesuai dengan ketentuan/perjanjian.
3) Kontraktor (Pemborong)
Adalah pihak yang juga sebagai penerima
tugas dari principal tapi dalam hal mewujudkan fisik bangunan lapangan.
Syarat :
a) Memiliki modal
b) Memiliki tenaga ahli
c) Memiliki peralatan
d) Bersifat perorangan/badan hokum
Kewajiban :
a) Mewujudkan fisik bangunan sesuai dengan bestek/gambar
bestek dalam selang waktu yang sudah ditetapkan.
b) Tunduk dari direksi sepanjang tidak bertentangan
dengan pelaksanaan bestek.
c) Membuat laporan tentang perkembangan pekerjaan pada
direksi.
d) Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak :
Pemborong berhak menerima kembali biaya bangunan ditambah dengan keuntungan
tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan/perjanjian.
4) Konsultan Pengawas
Adalah suatu pihak yang bertanggung jawab
mengawasi jalannya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemborong/pelaksana.
Syarat :
a) Berbentuk perseorangan atau badan hokum
b) Ahli dalam bidang masing-masing
c) Diangkat sekaligus merupakan orang kepercayaan
principal
Kewajiban :
Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi jalannya pekerjaan yang dilakukan
pemborong, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam bestek dan gambar
bestek.
Hak :
Konsultan pengawas berhak mendapatkan honorium sesuai dengan ketentuan dan
perjanjian.
Struktur Organisasi Penyelenggara
Pembangunan
Dalam melaksanakan suatu pembangunan
terdapat dua badan pengelola, yaitu :
1) Konsultan Perencana
Adalah suatu bentuk badan usaha atau
perorangan yang bergerak dan menjalankan usahanya
dalam bidang jasa konsultan perencana dan pengawasan.
dalam bidang jasa konsultan perencana dan pengawasan.
Jenis-jenis pelayanan konsultan perencana
antara lain :
a) Perencanaan umum
b) Jasa survey
c) Study kelayakan
d) Perencanaan teknik
e) Pengawasan
f) Manajemen
g) Penelitian
2) Kontraktor (pemborong)
Adalah suatu badan usaha atau perorangan
yang melaksanakan pekerjaan pembangunan dilapangan sesuai dengan kontrak kerja.
Keterkaitan antara Konsultan dengan
Kontraktor adalah :
Konsultan dan kontraktor bersama-sama
dalam mewujudkan suatu keinginan principal dalam hal perencanaan yang dibuat
konsultan dan mewujudkan fisiknya oleh kontraktor yaitu dengan melaksanakan
pekerjaan tersebut. Disampig saling koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan
maupun pengawasan mereka juga mendapatkan haknya dari principal yaitu honorium
yang sesuai dengan ketentuannya.
Casinos Near Me | MapQuest
BalasHapusWith 대구광역 출장마사지 671 Casinos in Kansas City, Missouri, the 제주도 출장샵 ultimate 통영 출장안마 vacation destination for 춘천 출장샵 gaming, dining, hotel and 시흥 출장안마 more, Casinos Near Me have something for everyone.