Rabu

Rencana Anggaran Biaya (RAB)


Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah :
Ø  Perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah, serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek tersebut.
Anggaran biaya adalah :
Ø  Harga dari bangunan yang dihitung dengan teliti, cermat dan memenuhi syarat.
Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam penyusunan anggaran biaya antara lain :
a)    Anggaran Biaya Kasar (Taksiran), sebagai pedomannya digunakan harga satuannya tiap meter persegi luas lantai. Namun anggaran biaya kasar dapat juga sebagai pedoman dalam penyusunan RAB yang dihitung secara teliti.
b)   Anggaran Biaya Teliti, proyek yang dihitung dengan teliti dan cermat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat penyusunan anggaran biaya.

Tujuan dari pembuatan RAB adalah :
Ø Untuk mengetahui harga bagian/item pekerjaan sebagai pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa pelaksanaan. Selain itu supaya bangunan yang akan didirikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Fungsi RAB adalah :
Sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan dan sebagai alat pengontrol pelaksanaan pekerjaan.

Unsur-unsur yang Terlibat dalam Pembangunan
1)    Principal (Owner)
Adalah pihak yang berada dalam posisi pemberi tugas, pihak inilah yang nantinya memiliki/mengguanakan bangunan tersebut.
Syarat :
a)      Memiliki tanah
b)      Memiliki dana/modal
c)      Memiliki surat keputusan otorisasi bagi principal


Kewajiban :
a)      Membayar ongkos bangunan
·         Honorium perencana
·         Honorium direksi
·         Harga bangunan ditambah keuntungan pemborong
·         Biaya pengurusan izin bangunan
b)      Mengurus izin bangunan
c)      Menunjukkan/menentukan perencana, direksi, dan pemborong
d)     Menandatangani kontrak
e)      Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan

Hak :
a)      Mendapatkan izin bangunan
b)      Mendapatkan desain bangunan
c)      Mendapatkan fisik bangunan
d)     Mendapatkan bangunan pengawas

2)    Perencana (Konsultan)
Adalah pihak yang berada pada posisi penerima tugas perencanaan dari principal, oleh karena itu pihak ini harus ahli dalam hal perencanaan bangunan.
Syarat :
a)      Berbentuk perorangan atau badan hokum
b)      Ahli baangunan sehingga bias mewujudkan keinginan principal

Kewajiban :
a)      Perencanaan berkewajiban untuk mewujudkan keinginan/ide principal kedalam bentuk perencanaan (desain) baik dari segi konstruktif, arsitektoris, ekonomis dan fungsional.
b)      Perencanaan berkewajiban mengumpulkan data dan syarat-syarat yang ada kaitannya dengan tugas tersebut.
c)      Perencanaan berkewajiban mendampingi principal dalam seleksi pemborong dan pengawas.

Hak :
Perencanaan berhak mendapatkan honorium sesuai dengan ketentuan/perjanjian.

3)    Kontraktor (Pemborong)
Adalah pihak yang juga sebagai penerima tugas dari principal tapi dalam hal mewujudkan fisik bangunan lapangan.
Syarat :
a)      Memiliki modal
b)      Memiliki tenaga ahli
c)      Memiliki peralatan
d)     Bersifat perorangan/badan hokum

Kewajiban :
a)      Mewujudkan fisik bangunan sesuai dengan bestek/gambar bestek dalam selang waktu yang sudah ditetapkan.
b)      Tunduk dari direksi sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan bestek.
c)      Membuat laporan tentang perkembangan pekerjaan pada direksi.
d)     Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Hak :
Pemborong berhak menerima kembali biaya bangunan ditambah dengan keuntungan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan/perjanjian.

4)    Konsultan Pengawas
Adalah suatu pihak yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemborong/pelaksana.
Syarat :
a)      Berbentuk perseorangan atau badan hokum
b)      Ahli dalam bidang masing-masing
c)      Diangkat sekaligus merupakan orang kepercayaan principal

Kewajiban :
Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi jalannya pekerjaan yang dilakukan pemborong, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam bestek dan gambar bestek.

Hak :
Konsultan pengawas berhak mendapatkan honorium sesuai dengan ketentuan dan perjanjian.

Struktur Organisasi Penyelenggara Pembangunan
Dalam melaksanakan suatu pembangunan terdapat dua badan pengelola, yaitu :
1)    Konsultan Perencana
Adalah suatu bentuk badan usaha atau perorangan yang bergerak dan menjalankan usahanya 
dalam bidang jasa konsultan perencana dan pengawasan.
Jenis-jenis pelayanan konsultan perencana antara lain :
a)      Perencanaan umum
b)      Jasa survey
c)      Study kelayakan
d)     Perencanaan teknik
e)      Pengawasan
f)       Manajemen
g)      Penelitian

2)    Kontraktor (pemborong)
Adalah suatu badan usaha atau perorangan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan dilapangan sesuai dengan kontrak kerja.

Keterkaitan antara Konsultan dengan Kontraktor adalah :
Konsultan dan kontraktor bersama-sama dalam mewujudkan suatu keinginan principal dalam hal perencanaan yang dibuat konsultan dan mewujudkan fisiknya oleh kontraktor yaitu dengan melaksanakan pekerjaan tersebut. Disampig saling koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan maupun pengawasan mereka juga mendapatkan haknya dari principal yaitu honorium yang sesuai dengan ketentuannya.

1 komentar:

  1. Casinos Near Me | MapQuest
    With 대구광역 출장마사지 671 Casinos in Kansas City, Missouri, the 제주도 출장샵 ultimate 통영 출장안마 vacation destination for 춘천 출장샵 gaming, dining, hotel and 시흥 출장안마 more, Casinos Near Me have something for everyone.

    BalasHapus